Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Parpol Tak Usung Calon Tunggal Kepala Daerah

Kompas.com - 27/07/2015, 12:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo belum berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi adanya calon tunggal pada pelaksanaan pilkada serentak 2015. Pemerintah masih tetap berharap agar partai politik bisa lebih aktif mengajukan calon-calonnya untuk menghindari calon tunggal.

"Belum ada pembahasan isu (menerbitkan perppu). Memang kemarin sudah diantisipasi adanya calon tunggal, tapi Presiden lebih meminta partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Teten menganggap hal itu memerlukan kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik agar jangan sampai ada calon tunggal untuk daerah-daerah yang dianggap calon petahananya cukup kuat. (baca: Perludem Usulkan Presiden Buat Perppu tentang Calon Tunggal di Pilkada)

"Jadi ini kan nggak bisa semua diatur lewat undang-undang, tetapi juga saya kira harus menjadi komitmen dari semua partai politik," ucap Teten.

Pemerintah, sebut Teten, juga aktif mendekati partai politik untuk tetap mengajukan calon. Menurut dia, banyaknya calon yang bersaing pada pilkada ini akan membangun kualitas demokrasi di Indonesia.

Teten mengaku optimistis dalam waktu dua hari sisa masa pendaftaran masih akan ada calon kepala daerah dan wakilnya yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. (baca: KPU Tidak Akan Buat Peraturan Gambar Kosong untuk Calon Tunggal)

"Pemerintah optimistis bahwa semua partai politik akan menggunakan kesempatan pilkada serentak untuk partisipasi. Saya kira pada waktunya nanti akan mendaftar," kata Teten.

KPU sebelumnya mengkhawatirkan munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak ini. Apabila dalam tahap pendaftaran hingga verifikasi calon, KPU hanya mendapat satu calon yang lolos, maka pilkada di wilayah terkait itu harus ditunda hingga tahun 2017. (baca: Pengamat: Calon Tunggal Skenario Tunda Pilkada Serentak)

Aturan penundaan ini ada pada Pasal 89 PKPU nomor 12 tahun 2015. Di sana disebutkan apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari.

Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan pemerintah masih mengkaji apakah pemerintah perlu mengeluarkan perppu untuk menetapkan syarat pengusungan pasangan calon. (baca: Pemerintah Minta Parpol Aktif Ajukan Kandidat Agar Tak Ada Calon Tunggal)

Pemerintah berwacana menerbitkan aturan terkait batas maksimal suara atau kursi yang dimiliki pasangan calon untuk memecah suara dan mengantisipasi keberadaan calon tunggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com