JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera meminta kadernya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mardani mengaku heran dengan pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, yang mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2015) ini. Gatot sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Itu Gatot dan pengacaranya jangan bikin pusing orang. Kami sudah menegaskan, semua kader PKS harus mengikuti prosres hukum," kata Mardani saat dihubungi, Jumat.
Mardani mengatakan, semua kader PKS harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati proses hukum yang berlaku. PKS, kata dia, siap memberikan bantuan kepada kadernya yang terjerat masalah hukum.
Namun, sejauh ini, Gatot belum meminta bantuan hukum kepada PKS. (Baca: Evy Istri Gubernur Sumut Beri 18.000 Dollar AS untuk Pengacara)
"Pak Gatot masih ingin menggunakan jalur pribadi dan Pemda Sumut, ya monggo saja," ujar dia.
Mardani meyakini, kasus yang menjerat Gatot ini tidak akan berdampak langsung terhadap citra PKS. Masyarakat, kata dia, pastinya sudah cerdas menilai bahwa kasus yang menjerat Gatot ini tidak berkaitan dengan partainya.
"Ini urusan pribadi. Kita dorong untuk proses hukum saja, ada asas praduga tak bersalah," ucap Mardani. (Baca: Pengacara Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Gubernur Sumut dan Istrinya)
Razman sebelumnya mengaku melarang kliennya untuk memenuhi panggilan KPK. Alasannya, KPK menggunakan prosedur yang keliru untuk memanggil Gatot sebagai saksi. (Baca: Kuasa Hukum Larang Gubernur Sumut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini)
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot. Jika dalam panggilan berikutnya Gatot tidak hadir, maka KPK akan melakukan upaya paksa untuk memeriksa Gatot. (Baca: Jika Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK, Gatot Pujo Akan Dihadapkan ke Penyidik)
Dalam kasus ini, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Gatot dan istrinya, Evy Susanti, untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.