Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW dan Sengketa Jurnalistik

Kompas.com - 24/07/2015, 15:00 WIB

MOU Dewan Pers-Polri

Dalam menangani laporan Romli terhadap aktivis ICW, Polri seharusnya merujuk pada Nota Kesepahaman (MOU) Polri-Dewan Pers. Nota kesepahaman ini secara prinsipiil menyatakan, sengketa jurnalistik harus diselesaikan secara jurnalistik. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik telah menyediakan penyelesaian secara jurnalistik ini dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, permintaan maaf secara terbuka, dan penyelesaian sengketa di Dewan Pers.

Dinyatakan bahwa jika menerima pengaduan langsung tentang pers, Polri akan terlebih dahulu meminta Dewan Pers menilai apakah pengaduan itu tentang perkara jurnalistik atau bukan. Jika ternyata tentang perkara jurnalistik, penyelesaiannya akan dilakukan Dewan Pers. Sebaliknya, jika pengaduan itu ternyata tentang perkara nonjurnalistik, menjadi kewenangan Polri untuk menyelesaikannya.

Oleh karena itu, patut disayangkan bahwa Polri secara langsung menindaklanjuti laporan Romli atas aktivis ICW tanpa terlebih dahulu memerhatikan maksud dari nota kesepahaman di atas. Padahal, di saat yang hampir bersamaan, Dewan Pers sudah menelaah dan mengumumkan bahwa laporan Romli terhadap aktivis ICW adalah kasus jurnalistik yang harus diselesaikan di Dewan Pers.

Keinginan Dewan Pers untuk berkoordinasi dengan Polri guna menyelesaikan kasus ini semestinya diterima dengan tangan terbuka. Nota kesepahaman itu suatu kemajuan yang menunjukkan apresiasi Polri terhadap iklim kemerdekaan pers di Indonesia. Yang dibutuhkan kemudian adalah konsistensi dan komitmen Polri untuk mempertahankan capaian positif tersebut.

Pada sisi lain, perlu ditegaskan, media yang memberitakan pernyataan ICW di atas semestinya tidak bersikap pasif dan membiarkan ICW sendirian menghadapi gugatan hukum. Media harus mengambil alih atau setidak-tidaknya meringankan beban sumber berita yang sedang digugat secara hukum. Media harus membantu mencarikan jalan penyelesaian.

Langkah yang direkomendasikan kepada media massa adalah melakukan pendekatan kepada pelapor dan polisi agar bersedia "menyelesaikan masalah jurnalistik secara jurnalistik". Sedapat mungkin pihak media menawarkan hak jawab yang proporsional kepada pelapor atau mencoba memediasi guna mencari penyelesaian di luar jalur hukum. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui bahwa media telah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya terhadap persoalan yang dialami oleh sumber berita yang telah berkontribusi pada munculnya berita-berita di media tersebut.

Agus Sudibyo
Kepala Program Studi Akademi Televisi Indonesia

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "ICW dan Sengketa Jurnalistik".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Enggan Salahkan Siapapun Soal Gangguan, Dirjen Imigrasi: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Enggan Salahkan Siapapun Soal Gangguan, Dirjen Imigrasi: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com