Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Menurut Undang-Undang, Kebijakan Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 23/07/2015, 16:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan bahwa suatu kebijakan atau diskresi tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan. Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Kebijakan tidak boleh diadili. Di bidang ekonomi ini kan banyak kebijakan yang harus diambil. Nah, apabila itu suatu kebijakan belum apa-apa sudah dianggap salah, nanti enggak ada yang berani ambil kebijakan sehingga menganggu ekonomi. Itu maknanya, semua orang itu takut," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Kendati demikian, Kalla menegaskan bahwa aturan ini bukan memberikan impunitas kepada para pejabat. Jika ada yang terbukti korupsi, Kalla meminta hukum tetap ditegakkan.

"Ya kalau mencuri hukumlah, korupsi hukumlah. Tetapi jangan kalau ambil kebijakan, kita bangun jalan atau bikin kebijakan pengairan kemudian dianggap keliru, ya jangan," kata dia.

Kalla mencontohkan kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance. Menurut Kalla, Yance dibebaskan pengadilan karena kebijakannya dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara. Yance dinilainya melakukan terobosan yang mempercepat pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.

"Tidak ada kerugiannya Yance, proyeknya itu dipercepat kok. Sehingga proyek Rp 10 triliun itu dipercepat. Ongkosnya memang ada Rp 43 miliar, itu hanya nol koma sekian persen itu ongkos pembebasan tanah dibanding proyeknya. Pengadilan toh memutuskan tidak ada kerugian negaranya," ujar Kalla.

Presiden Joko Widodo sebelumnya berpesan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan suatu keniscayaan dalam sebuah negara. Akan tetapi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sejatinya mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, penegakan hukum diharapkan tidak membuat pemerintah daerah dan pelaku bisnis takut berinovasi sehingga pembangunan bisa lancar.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Presiden juga sudah memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk tidak memidanakan kebijakan. Sejauh ini sudah ada koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum.

Kalaupun ada kasus pemerintah daerah yang melaksanakan percepatan penyerapan anggaran yang dilakukan dengan benar malah dipidanakan, ia memastikan akan memberikan pembelaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com