Oleh: Ade Irawan
JAKARTA, KOMPAS - Pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak, yang akan diselenggarakan pada akhir 2015, dapat menjadi peluang dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Tetapi, apabila tidak dikawal dan diawasi, yang terjadi justru sebaliknya: pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa menjadi ancaman yang akan makin menyuburkan korupsi di daerah.
Korupsi di daerah sudah masuk fase gawat darurat. Dalam beberapa bulan terakhir deretan kasus yang melibatkan pejabat daerah dan DPRD berhasil diungkap aparat penegak hukum, antara lain di Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Morotai (Maluku Utara), dan Bangkalan (Jawa Timur). Hasil kajian Indonesia Corruption Watch memperlihatkan kasus korupsi di daerah cenderung meningkat setiap tahunnya.
Modus dan proses korupsi
Data yang ada menunjukkan, tren pemberantasan korupsi pada 2013 dan 2014 setidaknya 95 persen kasus berlokasi di kabupaten, kota, dan provinsi. Kasus korupsi di daerah umumnya memiliki banyak kesamaan dari sisi obyek dan modus, pelaku, serta proses.
Pertama, obyek dan modus korupsi. Bagi daerah yang memiliki banyak sumber daya alam sasarannya berada di sektor pendapatan. Modus korupsinya dengan obral perizinan, setoran liar, dan mark down pendapatan daerah. Bagi daerah-daerah yang miskin sumber daya alam, konsentrasi korupsi pada sisi belanja. Kasus yang paling banyak terungkap adalah proyek-proyek pengadaan, seperti pembangunan infrastruktur, pembelian barang dan jasa, serta program bantuan kemasyarakatan.
Kedua, pelaku korupsi. Didominasi oleh pegawai satuan kerja perangkat daerah/dinas (SKPD), anggota DPRD, dan kepala daerah. Sebagian besar kasus bahkan melibatkan ketiganya sekaligus. Mereka membentuk semacam jemaah korupsi di daerah. Pihak yang mengawasi dan diawasi justru bersatu padu membobol anggaran daerah. Apalagi dari sisi eksternal, kondisi di sebagian besar daerah, pengawasan dari masyarakat masih sangat minim.
Ketiga, proses korupsi. Selalu diawali oleh korupsi politik, korupsi yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan secara politik di daerah, seperti kepala daerah dan anggota DPRD. Biasanya dilakukan pada saat perencanaan anggaran dengan cara menitip atau memaksa berbagai usulan program atau proyek masuk dalam RAPBD. Mulai dari proyek pengadaan barang dan jasa hingga jatah program bantuan sosial dan hibah.