Terpilihnya kepala daerah "juara" menjadi modal penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah, seperti yang ingin diwujudkan dalam kebijakan otonomi daerah dan pilkada langsung. Pilkada merupakan kunci keberhasilan penerapan otonomi daerah.
Setidaknya ada tiga pihak yang bisa berperan besar dalam menjaga pilkada agar melahirkan kepala daerah yang bersih, berkualitas, berani, dan pro pemberantasan korupsi, yaitu partai politik, pemilih, dan penyelenggara pemilihan. Mereka yang akan menentukan korupsi di daerah makin marak atau mulai berkurang.
Partai politik dapat berperan dengan cara memilih kandidat terbaik bukan penyedia uang perahu terbanyak. Calon kepala daerah yang mereka usung berasal dari hasil seleksi ketat sehingga tidak menyulitkan pemilih untuk menentukan pilihan. Kekhawatiran munculnya dinasti yang menjadi salah satu penyebab maraknya korupsi bisa dicegah oleh partai dengan melakukan seleksi yang benar.
Peran pemilih dengan memilih kandidat terbaik yang diusung partai atau melalui jalur perseorangan. Pertimbangan rasional yang dijadikan dasar membuat pilihan, seperti rekam jejak, visi dan misi, serta program yang usung kandidat. Mereka tidak menukar suara dengan uang atau barang. Sementara penyelenggara berperan dengan menjaga agar proses pemilihan berlangsung jujur dan adil. Mereka tidak memberi ruang bagi kandidat untuk melakukan kecurangan dan korupsi. Apalagi terlibat dalam kecurangan, seperti memanipulasi hasil perhitungan suara.
Memang bukan hal mudah membuat petinggi partai, pemilih, dan penyelenggara pada tingkat lokal untuk bersikap dan bertindak ideal. Karena itu, harus ada pihak yang memulai untuk melakukan perubahan. Dan, perubahan itu bisa dari para ketua umum partai yang benar-benar mengawal proses penyaringan kandidat kepala daerah, pemerintah dengan memperbaiki banyak "lubang" dalam aturan main pilkada, dan masyarakat sipil dengan melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan.
Ade Irawan
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Kawal Pilkada, Selamatkan Daerah".