Menurut Yuddy, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan akan dikenai sanksi. Pemberian sanksi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang dan berat.
"Peringatan lisan akan diberikan sebanyak dua kali, jika melakukan lagi, akan diberikan satu kali peringatan tertulis. Konsekuensinya bisa berpengaruh terhadap promisi jabatan, bisa juga pada pembatalan tunjangan kinerja yang bersangkutan," ujar Yuddy, saat ditemui di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Yuddy menjelaskan, jika perilaku membolos karena kelalaian yang tergolong ringan, biasanya hanya akan diberikan teguran. Namun, jika membolos lalu melalaikan tugas, seorang pegawai akan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Menurut Yuddy, pegawai tersebut bisa dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat. Kemudian, jika seorang pegawai membolos, lalu lalai pada tugas dan mengakibatkan kerugian bagi kepentingan umum, maka pegawai tersebut dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Dalam kasus ini, sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat, atau pemberhentian secara hormat atau tidak hormat.
"Nanti ada Inspektorat dan Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Yuddy.
Meski demikian, Yuddy meminta agar publik tidak terburu-buru menjustifikasi pegawai negeri sipil, apabila kantor-kantor pemerintahan masih terlihat sepi pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Kemungkinan, para pegawai yang belum masuk kerja mengambil jatah cuti tahunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.