Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Balik Jokowi

Kompas.com - 14/07/2015, 15:04 WIB
Sebaliknya, pihak yang concern terhadap KPK dan agenda pemberantasan korupsi sadar betul bahwa sejumlah wewenang khusus KPK berada dalam ancaman. Padahal, sejak Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 disepakati pemerintah dan DPR, kekhawatiran penggerogotan wewenang KPK agak mereda karena revisi UU No 30/2002 tidak masuk prioritas pembahasan 2015. Namun, kesepakatan memasukkan sebagai salah satu prioritas di luar Prolegnas, menjadikan masa depan KPK sebagai taruhan.

Padahal, merujuk Pasal 23 Ayat (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), presiden dan/atau DPR memiliki ruang mengajukan RUU di luar Prolegnas dengan kondisi sangat ketat: untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam. Kondisi kedua, keadaan tertentu lainnya, memastikan adanya urgensi nasional terhadap suatu RUU.

Melihat alasan yang memungkinkan adanya rencana di luar Prolegnas, sikap Jokowi menolak revisi UU No 30/2002 sangat tepat. Namun, seandainya pembahasan tetap berlanjut, presiden memiliki posisi konstitusional amat kuat untuk menolak. Otoritas penolakan dapat digunakan bila presiden konsisten menolak maunya DPR merevisi UU itu.

Modal konstitusional presiden untuk bertahan diberikan oleh Pasal 20 Ayat (2) dan (2) UUD 1945. Dalam hal ini, menteri yang mewakili presiden bisa secara terbuka menyatakan penolakan saat pembahasan dan persetujuan di DPR. Mengikuti logika Pasal 20 Ayat (2) dan (3) tersebut, jika salah satu pihak yang ikut dalam pembahasan bersama menyatakan menolak, maka persetujuan tidak terjadi. Ketentuan tersebut menyediakan ruang bertahan yang sangat kuat bagi Jokowi.

Begitu pula dengan dana aspirasi, sikap DPR mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan dapat dikatakan menyimpang dari esensi DPR sebagai pemegang kuasa legislatif. Ketika DPR masuk ranah teknis penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan ranah kekuasaan eksekutif, DPR sedang meninggalkan karakter dasarnya dalam proses persetujuan RAPBN.

Jika dikaitkan dengan dasar yuridis konstitusional Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945, sikap DPR dapat dikategorikan menyandera kewenangan pengajuan RAPBN yang menjadi kekuasaan presiden. Ihwal ini, Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, rancangan undang-undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Karena hanya bisa diajukan oleh presiden, legislasi RUU APBN diatur terpisah dalam Pasal 20 UUD 1945. Argumentasi konstitusional ini makin kuat bila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com