JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik kesepakatan Komisi Pemilihan Umum, DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi partai berkonflik ikut di pemilihan kepala daerah serentak. Ia menilai, kesepakatan tersebut sama saja melanggengkan dualisme kepengurusan partai politik.
"Sebenarnya kesepakatan ini mengejutkan. Kami tidak paham undang-undang apa yang digunakan KPU, karena Undang-Undang Parpol sendiri tidak mengenal dualisme kepengurusan," ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (13/7/2015).
Titi menyayangkan sikap KPU dan Badan Pengawas Pemilu yang awalnya berkeras mengikuti undang-undang, tetapi belakangan melunak dan membuat kesepakatan yang berlawanan dengan undang-undang.
Menurut Titi, sulit untuk membantah bahwa kesepakatan tersebut tidak terlepas dari kesepakatan politis. Selain itu, menurut Titi, meskipun dalam kesepakatan kedua kepengurusan wajib mencalonkan satu pasangan calon kepala daerah yang sama, hal tersebut telah mengkhianati Undang-Undang Parpol yang tidak membenarkan adanya otonomi kepengurusan parpol di daerah.
"KPU akhirnya setelah sekian lama konsisten, kali ini menunjukan sikap inkonsistensi," kata Titi.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi antara KPU, pimpinan DPR, fraksi, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, pada Kamis (9/7/2015), ditentukan bahwa Partai Golkar dan PPP yang memiliki kepengurusan ganda bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015. Syaratnya, calon peserta pilkada harus diusulkan bersama-sama oleh pengurus ganda dalam dokumen terpisah, agar dapat diterima oleh KPU.
Adapun, dalam aturan KPU sebelumnya, disebutkan bahwa pengurus yang berhak mengajukan calon adalah yang disahkan Menkumham. Sementara jika masih terdapat sengketa kepengurusan, maka yang digunakan adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kedua pihak yang bersengketa dapat membuat kepengurusan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.