Atas dasar itu, dia melaporkan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Sabtu (11/7/2015). Sesaat sebelum resmi melapor, Maruly mengatakan, laporan utama Tempo berjudul "Kriminalisasi KPK" yang dimuat di halaman 28-31 membuat citra PDI Perjuangan di kalangan masyarakat Lampung menurun.
"Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti-pemberantasan korupsi, anti-KPK. Ini jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," ujar Maruly.
Saat ditanya apakah elektabilitasnya juga menjadi menurun akibat pemberitaan itu, Maruly tidak menjawab dengan lugas. Dia malah mengatakan, "Paling tidak ini merugikan partai saya."
Maruly yang juga pegawai negeri sipil (PNS)—sebagai dosen di Universitas Lampung—pun mengatakan, laporannya ke kepolisian ini akan menjadi pelajaran bagi wartawan sekaligus perusahaan media massa agar tidak membuat berita "semau gue". "Berita majalah Tempo itu isinya penafsiran semua. Dampaknya sangat merugikan untuk saya," ujar Maruly.
Maruly menuduh majalah Tempo menyebar berita bohong dan fitnah. Yang menjadi terlapor dalam laporan ini adalah wartawan majalah Tempo, Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.