Berita yang dimaksud adalah Laporan Utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 20-31. Artikel dimuat dalam majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015.
"Majalah Tempo jelas mendapatkan informasi hanya dari selebaran. Selebaran yang saya maksud itu yang beredar di media sosial yang tidak jelas sumbernya. Sangat sumir," ujar dia sesaat sebelum melapor di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu siang.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli membantah tudingan laporan palsu. (Baca: Dituding Buat Berita Bohong, Ini Komentar Pimred Tempo).
Adapun yang menjadi terlapor adalah wartawan majalah Tempo, Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.
"Saya yakin laporan saya ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Ini bukan soal Hasto (Sekjen PDI-P) dengan Tempo, tetapi ini soal pemberitaan Tempo yang merugikan saya sebagai calon wali kota di Lampung," lanjut Maruly.