JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah mengizinkan partai politik yang berselisih untuk bersama-sama mengusung satu calon dalam pemilihan kepala daerah serentak. Pendaftaran akan dimulai pada 26-28 Juli 2015.
Namun hingga kini, Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy belum membahas mengenai skenario ini.
"Pembicaraan formal belum kita lakukan," kata Wasekjen PPP kubu Romy, Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (9/7/2015).
Menurut Arsul, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu seperti apa aturan yang akan diubah dalam Peraturan KPU Pasal 36 9/2015. Setelah peraturan tersebut jelas, pihaknya siap melakukan pembicaraan resmi dengan Djan.
"Agar jelas bentuk islah terbatas seperti apa yang dipersyaratkan peraturan perundangan," ucapnya.
Arsul optimistis kedua kubu akan berhasil menjaring calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebab, kata dia, calon yang akan diusung kubu Djan dan kubu Romy kebanyakan sama.
"Ada banyak kesamaannya, karena para calon tentu berkomunikasi juga dengan masing-masing kubu," ucapnya.
KPU telah melunak soal syarat partai politik yang memiliki kepengurusan ganda untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. KPU mengizinkan dua kubu di Partai Golkar dan PPP untuk mengusung calon bersama-sama.
Keputusan itu diambil dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015). (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)
"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih, yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan kesimpulan rapat.
Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. Nantinya, KPU akan merevisi Pasal 36 PKPU No 9/2015 untuk menjalankan kesimpulan rapat ini.
"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," ucap Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.