JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akhirnya melunak soal syarat partai politik yang memiliki kepengurusan ganda untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. KPU mengizinkan dua kubu di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengusung calon bersama-sama.
Keputusan itu diambil dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
"KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih, yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan kesimpulan rapat.
Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. Nantinya, KPU akan merevisi Pasal 36 PKPU No 9/2015 untuk menjalankan kesimpulan rapat ini.
"Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut," ucap Fadli.
Kesimpulan ini sempat menimbulkan perdebatan sebelum diteken. Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menyatakan tidak setuju dengan kesimpulan itu.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo juga menolak.
"Formulir kok dua. Ini negara apa. Kalau perlu Golkar nggak usah ikut nggak apa-apa," kata dia.
Sebelumnya, soal syarat parpol dengan dua kepengurusan yang ikut pilkada ini, KPU tetap pada aturan PKPU yang telah disusun. KPU meminta parpol bersengketa untuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jika ingin ikut pilkada. Opsi lain, dua kubu yang berselisih harus islah dan membentuk suatu kepengurusan baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.