Dua lainnya adalah Ato Suparto bin Data alias Nawali Hasan Ihsan asal Cirebon dan Agus Ahmad Arwas alias Irwan Irawan Empud Arwas asal Sukabumi.
Tuty dan Etty didakwa membunuh majikan mereka, sementara Ato dan Agus didakwa memerkosa dan membunuh Fatma, seorang warga negara Indonesia di Arab Saudi.
"Ada empat TKI yang saat ini kritis, terancam hukuman mati. Kami sedang perjuangkan," kata Konjen RI Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra di kota Jeddah, Arab Saudi, Selasa (7/7/2015) dini hari waktu setempat.
Selain empat orang di atas, seorang TKI lain, yaitu Siti Komariah binti Kadir Ujang asal Indramayu, juga dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Fatma. Siti didakwa membiarkan terjadinya pembunuhan.
Tuty
Dharmakirty menyampaikan, Tuty terjerat kasus pembunuhan majikannya di kota Taif, Arab Saudi pada tahun 2010 silam. Setelah membunuh majikannya, Tuty membawa lari perhiasan sang majikan.
"Kala itu Tuty berniat kabur ke Mekkah menemui temannya," kata Dharmakirty.
Di tengah pelariannya, Tuty bertemu dengan para pemuda Arab Saudi. Tuty mengaku diculik dan diperkosa oleh para pemuda itu.
Di Pengadilan, hakim menjatuhkan vonis "had hirobah", putusan bersalah tanpa maaf. Ia didakwa pasal pembunuhan berencana dan perampokan.
"Kita terus tinjau proses hukumnya, sekarang ini kita masih banding," kata Dharmakirty.
Etty
Seperti Tuty, Etty juga diputus pengadilan bersalah tanpa maaf. Etty terbukti meracuni majikannya hingga tewas pada 2011. Awalnya, tidak ada yang mengetahui majikannya itu tewas karena diracun.
"Terungkap lewat temannya. Waktu terungkap, majikannya sudah tewas beberapa bulan yang lalu. Setelah itu, Etty ditangkap," kata Dharmakirty.Etty mengakui perbuatannya. Ia berpikir, dengan mengaku, hukumannya akan diperingan. Namun, perkiraannya salah.
Eksekusi terhadap Etty belum bisa diproses karena harus menunggu salah satu anak korban berusia 17 tahun. Sekarang anak korban baru berusia 16 tahun.
Menurut Dharmakirty, semua keluarga korban belum mau mengampuni. Pengadilan menunggu anak itu dewasa dan memberikan putusannya. Jika ia bergabung dengan saudara-saudaranya, Etty akan segera dieksekusi.
"Kami sampai saat ini masih memperjuangkan, salah satunya dengan membujuk keluarganya," ucap Dharmakirty.
Nawali, Agus, dan Siti Komariah
Selanjutnya, Nawali dan Agus diputus bersalah membunuh dan memerkosa Fatma, seorang warga negara Indonesia. Fatma tidak memiliki dokumen identitas diri. Pihak KBRI kesulitan untuk menghubungi keluarga Fatma di Indonesia.
Seperti Tuty dan Etty, keduanya juga diputus "had hirobah". "Suatu putusan yang tidak bisa dimaafkan. Tapi, saat ini sedang banding," katanya.
Sementara itu, Siti Komariah diputus terlibat dalam peristiwa pembunuhan Fatma. "Jadi, Siti Komariah itu yang membukakan pintu ketika Fatma dibawa ke sebuah tempat. Siti masih sedang diperiksa," tutur Dharmakirty.
Hingga Juni 2015, kata dia, sebanyak 104 orang sudah dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebanyak 50 lebih di antaranya warga negara Arab Saudi. Selain pembunuhan, mereka yang dieksekusi mati terjerat kasus narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.