Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp 43 Miliar Terkait Proyek DED

Kompas.com - 06/07/2015, 21:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 550 juta dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010.

Barnabas dianggap mengarahkan kegiatan tersebut agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

"Kegiatan dilakukan tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya sehingga dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Jaksa Fitroh mengatakan, selain memperkaya diri sendiri, sejumlah pihak juga turut kebagian untung dari proyek tersebut, antara lain Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.

Kerugian negara atas korupsi yang dilakukan Barnabas ditaksir sebesar Rp 43.362.781.473. Dalam berkas dakwaan, Barnabas berencana membangun Permbangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Papua untuk mengembangkan energi terbarukan dan mencegah emisi gas rumah kaca. Ia ingin agar pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan itu dilakukan oleh perusahaan miliknya, PT KPIJ. Namun, perusahaannya tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED sehingga meminta Lamusi Didi mencari perusahaan lain untuk diajak bekerja sama.

Sekitar pertengahan 2007, Barnabas meminta Dinas Pertambangan dan Energi Papua untuk mengusulkan anggaran perencanaan DED Danau Paniai dan Sentani agar masuk ke dalam APBD Papua 2008. Akhirnya, disetujui anggarannya sebesar Rp 17,35 miliar.

Lamusi Didi kemudian menawarkan kerja sama kepada PT Indra Karya yang ditindaklanjuti dengan pertemuan mereka di kantor dinas Barnabas. Mereka pun melakukan negosiasi dan sepakat menandatangani kontrak dengan pembagian pembayaran 60 persen PT Indra Karya dan 40 persen PT KPIJ.

"Untuk melengkapi administrasi seolah telah dilakukan pelelangan umun, PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, termasuk menyiapkan peserta lelang," kata jaksa.

Setelah itu, diteken kontrak yang ditandatangani Dinas Pertambangan dan Energi Papua dengan PT Indra Karya senilai Rp 16.458.425.000. Padahal, panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang proyek DED Danau Paniai dan Sentani. Kemudian, kontrak tersebut diperbaharui senilai Rp 11.723.816.000 untuk Danau Paniai oleh PT Indra Karya dan Rp 4.734.609.000 untuk Danau Sentani oleh PT Ika Adya Perkasa.

Distamben Papua kemudian membayar ke PT Indra Karya sebesar Rp 14.347.185.439 dan diberikan kepada PT KPIJ sebesar 40 persennya atau Ro 5.738.874.176. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 1.704.615.443 yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Sisanya dibagikan kepada panitia pengadaan, Distamben Papua, hingga pembelian parsel lebaran. Sementara uang yang diterima PT Indra Karya sebesar Rp 8.698.311.263 hanya digunakan Rp 3.596.928.319 untuk melaksanakan proyek.

PT Indra Karya menghasilkan enam titik power station dan sebagian besar berada di sungai Urumuka. Kemudian dianggarkan Rp 6,9 miliar untuk kegiatan DED PLTA di Sungai Urumuka.

"Seperti halnya pekerjaan DED Paniai dan Sentani, untuk pekerjaan DED Urumuka terdakwa juga menginginkan agar pekerjaan dilaksanakan oleh PT KPIJ bekerjasama dengan PT Indra Karya," ujar jaksa.

Kemudian, Distamben Papua membayar PT Indra Karya sebesar Rp 5.762.612.000 dan 50 persennya ditransfer ke rekening PT KPIJ. Dari uang senilai Rp 2.881.306.036, hanya digunakan Rp 1.287.277.650 untuk proyek tersebut. Sementara, uang yang diterima PT Indra Karya, hanya sebesar Rp 916.821.096 yang digunakan untuk pelaksanaan proyek.

Proyek DED Sungai Urumuka berlanjut hingga tahun 2009. Distamben Papua pun menganggarkan Rp 13,79 miliar dalam APBD Papua. Sama seperti sebelumnya, dilakukan proses lelang fiktif dan kembali menjalin kerja sama dengan PT Indra Karya. Sementara, pada proyek DED Urumuka tahap III tahun 2010, Distamben menganggarkan Rp 10 miliar dalam APBD Papua. Begitu pula dengan pekerjaan DED Sungai Memberamo dalam dua tahun berturut-turut, sejak 2009 hingga 2010.

"Bahwa dari pelaksanaan DED Paniai dan Sentani, Urumuka I-III, serta pekerjaan DED Memberamo I dan II, PT KPIJ milik terdakwa telah menerima pembayaran uang sebesar Rp 41.344.107.684," kata Jaksa.

Sementara yang digunakan untuk proyek sebesar Rp 6.886.301.679. Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com