JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK menghormati putusan Komisi Yudisial terkait hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ketika menangani gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurut Indriyanto, KPK menyerahkan sepenuhnya persoalan Sarpin kepada KY dan Mahkamah Agung.
"Saya serahkan semua masalah Sarpin kepada KY dan MA tentang dugaan pelanggaran etika," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2015).
Putusan KY terhadap dugaan pelanggaran etik Sarpin masih berupa rekomendasi. Indriyanto mengatakan, rekomendasi tersebut akan diteruskan ke MA untuk ditindaklanjuti.
"Ini belum sesuatu yang final. Masih menunggu tahapan proses lainnya dari MA tentang dugaan tersebut," kata Indriyanto.
KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin Rizaldi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.
"Pleno lengkap dengan 7 Komisioner KY telah sepakat merekomendasikan sanksi skors, (non-palu) selama 6 bulan," ujar Imam kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2015).
Menurut Imam, ada beberapa hal yang merupakan prinsip dasar hakim, yang dinilai telah dilanggar oleh Sarpin. (baca: Ruki Tak Mau Komentari Budi Gunawan Jadi Wakapolri)
Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan putusan sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.
Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.
"Saat dipanggil, Sarpin malah menantang KY untuk datang ke PN Jakarta Selatan," kata Imam.
Adapun terkait persoalan teknis, yaitu terkait putusan Sarpin mengenai penetapan tersangka yang menjadi obyek praperadilan, KY akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.
Sarpin sebelumnya mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusan praperadilan Budi Gunawan. Sarpin menegaskan bahwa dirinya enggan menerima apa pun yang menjadi hasil putusan KY. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
"Kasih tau bahwa keputusan itu saya buat (dan) saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya tidak bertanggung jawab putusan terhadap KY. Bilang sama KY," kata Sarpin beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.