JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki enggan mengomentari dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri.
Ditemui seusai menghadiri acara Konferensi Parlemen Asia Afrika, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015), Ruki awalnya mau meladeni permintaan wartawan untuk wawancara.
Namun, saat ditanya mengenai pencalonan Budi Gunawan, Ruki langsung berjalan menjauhi wartawan sambil melambaikan tangan tanda enggan berkomentar.
Secara terpisah, pimpinan sementara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK tidak lagi berwenang mengomentari masalah Budi. (Baca: Budi Gunawan Jadi Wakapolri, KPK Tak Mau Berkomentar)
"KPK tidak dalam kapasitas mencampuri atau mengomentari soal itu," ujar Johan melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2015).
Menurut Johan, KPK sudah tidak menangani hal yang berkaitan dengan Budi karena telah melimpahkan kasusnya kepada kejaksaan yang kemudian menyerahkan penanganannya kepada Polri. Pelantikan Budi, kata Johan, sepenuhnya kewenangan institusi Polri.
"Pengangkatan Wakapolri sepenuhnya wewenang dan domain Polri," kata Johan.
Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Wakapolri meskipun masalah hukumnya belum selesai. Kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan dapat dilanjutkan atau tidak.
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)
Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung melimpahkannya kepada Polri.
Penetapan status tersangka terhadap Budi oleh KPK membuat konflik dengan Polri kembali muncul. Tak lama setelah penetapan itu, dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dijerat oleh kepolisian. (Baca: Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Abraham-Bambang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.