Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya dan Bambang Harymurti Diperiksa Polisi Terkait "Payment Gateway"

Kompas.com - 26/06/2015, 14:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (26/6/2015). Bima diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dalam program payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dia (bima) diperiksa sebagai saksi atas kasus Denny Indrayana," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, lewat pesan singkat, Jumat siang.

Pemeriksaan terhadap Bima, lanjut Wiyagus, hanya dilaksanakan selama satu jam, yakni dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi terpisah, Bima Arya membenarkan pemeriksaan itu. Penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan kepada dirinya. Pertanyaan diajukan seputar program pembayaran pembuatan paspor via elektronik yang diinisiasi Wakil Menteri Hukum dan HAM saat itu, Denny Indrayana.

Bima menjelaskan, di dalam program Denny, dia bersama sejumlah tokoh diminta menjadi model video sosialisasi program tersebut. Bersama mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, ahli hukum Hikmahanto Juwana dan jurnalis senior Bambang Harymurti, Bima Arya memeragakan adegan pembuatan paspor melalui program tersebut.

"Saat itu saya bersedia, karena melihat program itu adalah terobosan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian," ujar Bima.

Bambang Harymurti juga diperiksa

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di kompleks Mabes Polri, Jumat pagi menambahkan, Bambang Harymurti juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, Rabu (24/6/2015) lalu. Selain turut menjadi model video serupa dengan Bima, Bambang juga pernah membuat pernyataan bahwa payment gateway adalah program yang baik.

"Kita mau gali, sejauh mana beliau mendapat informasi bahwa program itu baik dan benar. Kalau demikian, bisa jadi meringankan Pak Denny," ujar dia.

Penyidik Dirtipikor Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Penyidik telah menetapkan wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.

Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Namun, Denny ngotot terus menjalankannya.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Denny Indrayana pernah mengakui bahwa KPK memang memberikan catatan terkait sistem payment gateway. Ia mengatakan, ada rapat koordinasi dengan beberapa lembaga seperti KPK dan Ombudsman RI terkait sistem tersebut. (Baca: Ditanya soal Saran KPK terhadap Sistem "Payment Gateway", Ini Jawaban Denny Indrayana)

Berdasarkan pemeriksaan polisi atas sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem elektronik tersebut. Meski begitu, kuasa hukum Denny Indrayana membantah dan menyebut Denny hanya sebagai pengarah. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo juga mengatakan, ternyata dua vendor tersebut malah rugi. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Dua Vendor "Payment Gateway" Merugi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com