JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana anggota DPR untuk meminta dana aspirasi telah memangkas peran pemerintah daerah. Menurut dia, sebagian besar pembangunan infrastruktur di daerah adalah tanggung jawab pemda.
"Dengan berbagai cara anggota DPR mengambil kerja eksekutif. DPR mencaplok kewenangan pemda," ujar Lucius kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2015).
Lucius mengatakan, pembangunan infrastruktur di daerah sebenarnya telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun beberapa infrastruktur dalam skala besar biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau kementerian yang terkait.
Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang berdiam diri atas usulan dana aspirasi itu. Tidak adanya kritik atau penolakan dari pemda patut dicurigai sebagai upaya pemda untuk mendapat keuntungan melalui pencairan dana aspirasi.
"Keanehan juga bagi pemda karena tidak bersuara soal dana aspirasi. Kemungkinan pemda melihat adanya peluang bagi-bagi jatah dari dana aspirasi," kata Lucius.
Hal serupa juga diutarakan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti. Ia menilai mekanisme pengalokasian dana aspirasi DPR tak sejalan dengan rencana pembangunan nasional. Ini karena perbaikan infrastruktur daerah sebagian besar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Ray berharap Presiden Joko Widodo segera menyatakan sikap untuk menolak usulan dana aspirasi. Presiden dapat beralasan bahwa dana aspirasi tersebut menyalahi ketentuan yang diatur dalam perencanaan nasional, melampaui pengelolaan negara, dan mendegradasi kerja dan fungsi DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.