JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna DPR telah mengesahkan peraturan DPR tentang usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP), Selasa (23/6/2015). Namun, rapat itu menyisakan pertanyaan soal sikap Fraksi Partai Demokrat atas peraturan tersebut.
Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat EE Mangindaan menegaskan, tidak ada perbedaan sikap antara Fraksi Partai Demokrat dan Partai Demokrat. Menurut dia, di dalam rapat Badan Legislasi sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat bersedia menyetujui apabila lima syarat yang diajukan fraksi dipenuhi.
"Kita oke kalau lima syarat itu dipenuhi. Syarat itu dulu, baru kita bicara yes or no," kata Mangindaan di Kompleks Parlemen, Rabu (24/6/2015).
Kelima syarat itu sebelumnya disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/6/2015) lalu. Saat itu, Fraksi Demokrat melempar "bola panas" dengan menyebut pemerintah secara diam-diam telah menyetujui usulan dana aspirasi.
Ibas menyatakan, sesuai Pasal 80 huruf j UU MD3, Demokrat menghargai gagasan bahwa setiap anggota DPR wajib memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah pemilihan masing-masing. Namun, ia mengingatkan jika Demokrat sebelumnya pernah tidak setuju dengan usulan dana aspirasi tersebut.
"Sikap itu didasari pertanyaan, bagaimana meletakkan skema tersebut dalam sistem penganggaran negara dan daerah agar beriring dan tidak berbenturan dengan rencana dari pihak eksekutif?" kata Ibas saat itu.
Mempertanyakan implementasi
Ibas juga mempertanyakan bagaimana implementasi skema tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan penganggaran daerah. Di samping itu, ia mempertanyakan bagaimana DPR dapat memberi kepastian agar dana tersebut tidak tumpang tindih.
"Sikap Partai Demokrat saat ini adalah meminta pemerintah memberikan penjelasan posisinya dalam masalah ini. Di hadapan fakta obyektif kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli rakyat yang membutuhkan prioritas kebijakan pemerintah," ujar Ibas.
Namun, ketika keputusan mengenai peraturan DPR itu akan diambil, Fraksi Partai Demokrat hanya diam. Dari sepuluh fraksi yang hadir saat pengesahan, hanya tiga fraksi yang menyatakan menolak peraturan tersebut, yaitu Fraksi Hanura, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Nasdem. (Baca: DPR Sahkan Peraturan Dana Aspirasi)
Sikap SBY
Sikap Fraksi Demokrat ini seakan bertentangan sikap Partai Demokrat. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, melalui akun Twitter pribadinya, @SBYudhoyono, menolak usulan dana aspirasi apabila tidak memenuhi lima kriteria yang ia berikan.
"Saya pastikan, PD akan tetap tolak 'dana aspirasi' tsb jika tak penuhi 5 faktor kritis yg akan disampaikan FPD dlm pembahasan nanti. *SBY*," tulis Yudhoyono, Selasa (23/6/2015) malam.
SBY pun menjabarkan lima syarat yang diminta. Pertama, mempertanyakan bagaimana meletakkan "titipan" dana Rp 20 miliar itu dalam sistem APBN dan APBD. Ini agar klop dan tak bertentangan dengan rencana eksekutif.
Kedua, mempertanyakan bagaimana menjamin penggunaan dana tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ketiga, kalau anggota DPR RI punya dana aspirasi, bagaimana dengan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang dinilai lebih tahu dan lebih dekat ke daerah pemilihan.
"(4) Kalau anggota DPR punya 'jatah & kewenangan' utk tentukan sendiri proyek & anggarannya, lantas apa bedanya eksekutif & legislatif? *SBY*," tulis SBY.
Selanjutnya, "(5) Bagaimana akuntabilitas & pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak 'dipegang' sendiri oleh anggota DPR? *SBY*" tulis SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.