Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Sebut Australia Langgar Konvensi PBB karena Kembalikan Pengungsi ke Indonesia

Kompas.com - 17/06/2015, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa Australia telah melanggar konvensi Persatuan Bangsa Bangsa tahun 1951 mengenai status pengungsi dengan membayar kapten dan kru kapal agar membawa kembali imigran asal Banglades, Sri Lanka, dan Myanmar ke wilayah Indonesia. Padahal, Australia salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut.

"Tidak etis tentu, dia melanggar sendiri aturan yang sudah disetujui," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Pengusiran terhadap pengungsi berlawanan dengan Pasal 33 Konvensi 1951 mengenai larangan pengusiran. Berdasarkan pasal tersebut, negara-negara yang menandatangani konvensi tidak boleh mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah. Kecuali jika pengungsi tersebut menjadi ancaman keamanan nasional dan menganggu ketertiban umum di negara tempat mereka mengungsi.

Kendati menyadari pelanggaran yang dilakukan Australia, Kalla menyampaikan bahwa pemerintah RI tidak berwenang mengambil tindakan. "Bagaimana kita menindak yang mereka lakukan? Kita tidak punya wewenang, tapi dunia menilai itu juga tidak etis," ucap Kalla.

Seperti diberitakan Kompas, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengaku mendapat laporan bahwa ada kapten dan kru kapal pengangkut imigran asal Banglades, Sri Lanka, dan Myanmar yang mengaku dibayar petugas Australia agar mereka mau membawa kapal kembali ke wilayah Indonesia. Terhadap pihak Australia, Retno mengatakan sudah bertemu dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson, Sabtu pekan lalu, untuk menanyakan langsung persoalan itu. Menurut Retno, Dubes Grigson tak bisa menjawab dan berjanji akan membawa pertanyaan tentang masalah itu ke Canberra.

Mengutip BBC, sebelumnya sebuah kapal yang mengangkut imigran dengan tujuan Selandia Baru ditahan petugas keamanan Indonesia di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Kepada polisi setempat, kapten dan kru kapal mengaku sebelumnya dicegat di tengah laut oleh kapal perang Angkatan Laut Australia. Petugas imigrasi Australia diketahui berada di atas kapal perang tersebut. Mereka lantas menawarkan uang 5.000 dollar Australia atau Rp 51,6 juta kepada kapten kapal agar mau kembali berlayar ke perairan Indonesia. Mengutip kantor berita AFP, personel kepolisian Rote mengatakan melihat uang itu.

Juru bicara badan PBB untuk urusan pengungsi, James Lynch, Jumat pekan lalu, membenarkan bahwa stafnya telah mengonfirmasi kejadian itu dengan mewawancarai 65 penumpang yang berada di atas kapal. Menurut Lynch, para penumpang membenarkan bahwa kru dan kapten kapal menerima uang dari Australia.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengakui pemerintahannya menjalankan "strategi kreatif" untuk menghentikan kedatangan perahu-perahu pencari suaka ke negara itu. (baca: PM Australia Akui Jalankan Strategi Kreatif Hentikan Perahu Pencari Suaka). Ia menolak menjawab apakah petugas perbatasan telah membayar kru perahu untuk memulangkan pencari suaka ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com