Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Kekafiran Hanya Boleh Diputuskan Lembaga Berkompeten!

Kompas.com - 11/06/2015, 05:52 WIB

TEGAL, KOMPAS.com -  Ijtima' ke-5 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran hanya dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara dan umat atau lewat kewenangan MUI pusat dengan persyaratan dan prosedur ketat.

"Fatwa ini keluar karena ada dua kecenderungan masyarakat yaitu meremehkan perihal kafir dan juga mudahnya mengkafirkan orang atau suatu golongan," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6/2015).

Dia mengatakan, umat Islam harus terhindar dari pengkafiran dan mengambil pilihan moderat atau di antara menganggap enteng pengkafiran atau terlalu mudah mengkafirkan pihak lainnya.

Dengan kata lain, kata Zaitun, pengkafiran merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang per orang atau lembaga yang tidak kredibel dan berkompeten untuk itu.

MUI sendiri telah menggariskan kriteria ketat dari takfir atau pengkafiran ini. Pertama, seseorang dapat tergolong kafir secara niat yaitu segala macam keyakinan yang bertentangan dengan salah satu dari enam rukun iman atau mengingkari ajaran Islam yang "qath'i".

Kedua, tergolong kafir ucapan sebagai bentuk setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas aqidah kufur atau penolakan terhadap salah satu aqidah Islam. Kriteria menistakan agama baik secara aqidah atau syariah juga termasuk di dalamnya.

Ketiga, kekafiran perbuatan yaitu bentuk setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata aqidah yang kufur.

Apabila seseorang atau kelompok melakukan salah satu dari tiga kriteria ini maka dapat dikafirkan dengan syarat-syarat vonis kafir.

Vonis kafir, kata dia, hanya berlaku bagi orang atau kelompok dengan syarat-syarat berikut ini dan jika ada satu yang terlewat maka yang bersangkutan tidak dapat dikafirkan begitu saja.

Syarat-sarat itu di antaranya ucapan atau perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dewasa atau sehat akal dan jiwa, tidak terpaksa, stabil emosi, telah sampai kabar dakwah, tidak karena syubhat takwil tertentu atau menafsirkan syariah dengan nafsu dan penetapan kafirnya seseorang atau kelompok sesuai syarat syariah bukan dari opini.

Adapun penetapan kafir oleh lembaga ulama kredibel dan kompeten itu dilakukan secara ketat dengan verifikasi dan validasi seseorang atau kelompok terhadap iktikad, perkataan dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.

Selain itu, vonis kafir dilakukan secara hati-hati dan seksama sebagai langkah terakhir. Tujuannya agar umat Islam tidak terpecah belah dan membuat banyak umat yang terjatuh ke dalam jurang kekafiran.

Pengkafiran personal, lanjut dia, dilakukan dengan standar yang valid dengan bukti yang jelas dan hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang kompeten dan memahami agama dengan baik.

Terkait terdapatnya kelompok yang mengkafirkan seseorang atau kelompok karena melakukan dosa besar, MUI menyebutkan dosa besar tidak otomatis membuat seseorang atau kelompok itu kafir. Bagi yang bersangkutan diperkenankan untuk bertaubat tanpa harus melakukan syahadat kembali sebagaimana pedoman bagi Islam Sunni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com