Fatwa MUI: Kekafiran Hanya Boleh Diputuskan Lembaga Berkompeten!
Kompas.com - 11/06/2015, 05:52 WIB
"Fatwa ini keluar karena ada dua kecenderungan masyarakat yaitu meremehkan perihal kafir dan juga mudahnya mengkafirkan orang atau suatu golongan," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6/2015).