"Karena dananya berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD, maka pengunaan dananya diaudit BPK. Jadi tidak perlu khawatir, karena penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Ia mengatakan, tak ada ketentuan atau pun UU yang dilanggar dalam program dana aspirasi ini. Program tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Dana aspirasi adalah mandat UU no 17/2014 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota Dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," kata dia.
Besaran angka Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya telah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Anggota DPR tidak menyentuh dana tersebut, tetapi merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat.
"Anggaran akan dimasukkan dalam APBN dan disalurkan melalui APBD," ujar politisi Golkar itu.
Dia mencontohkan, program dapil yang dapat diajukan seperti penyediaan air bersih, pembangunan sanitasi, pembangunan tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan, pembangunan kantor desa atau kelurahan, pengadaan benih dan bibit, dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.