Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima: Oknum TNI Terlibat Perkelahian Ditindak Tegas

Kompas.com - 04/06/2015, 16:34 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan, oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro yang terlibat perkelahian dengan anggota TNI Angkatan Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (31/5/2015), akan ditindak tegas.

"Kami sudah ambil langkah-langkah tegas. Kasus ini menjadi introspeksi bagi saya untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Tindakan tegas sudah diberikan," kata Panglima TNI seusai rapat Persiapan Latihan Gultor di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2015), seperti dikutip Antara.

Moeldoko mengatakan, dirinya sudah berkali-kali menyatakan agar prajurit TNI menanggalkan ego sektoral dan membangun semangat bagi matra.

"Tapi, tindakan yang dilakukan ini merupakan tindakan individu, yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI. Maka, tindakan tegas akan diberikan," ujarnya.

Panglima TNI mengapresiasi tindakan Danjen Kopassus Mayjen TNI Doni Monardo yang telah mengambil langkah dengan meminta maaf kepada anggota TNI AU dan akan meringankan beban bagi keluarga Serma Zulkifli yang meninggal pascaperkelahian itu. (Baca: Prihatin, Danjen Kopassus Minta Maaf soal Perkelahian di Solo)

Ia mengatakan, semua prajurit TNI dilarang memasuki tempat-tempat hiburan malam karena merupakan pelanggaran disiplin. Nantinya akan dilihat dalam pemeriksaan, sejauh mana tingkat pelanggarannya.

Sebelumnya, Minggu malam, beberapa anggota TNI AU dikabarkan terlibat perkelahian dengan beberapa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan di sebuah kafe di daerah Sukoharjo.

Peristiwa itu mengakibatkan Serma Zulkifli (39), anggota Bintara Sarban Dislog Denma Mabes AU, tewas dan sejumlah prajurit terluka. Dua tentara masih dirawat di rumah sakit di Yogyakarta.

Doni mengatakan, tujuh anggota Kopassus sudah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Sukoharjo untuk diproses hukum. Mereka diduga kuat terlibat berdasarkan rekaman CCTV dan pengakuan anggota Kopassus. (Baca: Berkat Rekaman CCTV, Tujuh Prajurit Kopassus Diserahkan ke Denpom Solo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com