"Kami akan melihat SK terakhir yang dikeluarkan Kemenkumham, entah itu sebagai dasar pergantian kepengurusan secara normal, biasa-biasa saja, damai dan tidak ada lagi sengketa," ujar Hadar, saat ditemui seusai serah terima Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pemilihan (DP4), di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Terkait putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar kepada pengurus hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau, pada 2009, Hadar tidak bisa memastikan apakah SK kepengurusan hasil Munas Riau tersebut dapat dijadikan syarat pendaftaran pilkada.
Menurut dia, KPU hanya berpegang pada Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Syarat Peserta Pilkada. Peraturan itu mengatur keharusan bagi Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan kepengurusan partai politik hasil kesepakatan perdamaian.
Hadar mengatakan, perdamaian atau islah yang dilakukan partai politik yang bersengketa wajib memuat tentang kepengurusan, sebagai obyek yang disengketakan. Kepengurusan baru yang dibentuk pasca perdamaian tersebut harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.