Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Kabareskrim Intervensi Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 01/06/2015, 15:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang mengatakan, Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan merupakan hal yang wajar.

Ia membantah, jika penerbitan surat itu merupakan bentuk intervensi Kabareskrim Komjen Budi Waseso terhadap penyidik yang menangani perkara Novel. (baca: Novel Tuntut Polri Minta Maaf lewat Baliho Besar)

"Penerbitan surat oleh Kabareskrim bukan suatu bentuk intervensi, melainkan justru dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan dan penyidikan," kata Ricky saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Ia menjelaskan, di dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI, disebutkan, 'Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakkan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.'

Selain itu, ia menambahkan, surat perintah Kabareskrim sifatnya administratif bukan projusticia. (baca: Novel Duga Ada Kepentingan di Luar Penegakan Hukum)

Sedangkan, untuk surat yang bersifat projusticia dikeluarkan Surat Perintah oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri selaku penyidik dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.

"Surat perintah Kabareskrim ini untuk menugaskan para penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Bareskrim maupun di luar Bareskrim, yaitu dari Polda Metro Jaya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com