Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Tuntut Polri Minta Maaf lewat Baliho Besar

Kompas.com - 29/05/2015, 15:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penyidik KPK Novel Baswedan menuntut agar Polri segera meminta maaf terkait penangkapan dan penahanannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel menilai, tindakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho ukuran 3 x 6 meter di depan Kantor Mabes Polri dengan pemasangan menghadap jalan raya selama tujuh hari berturut-turut," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, saat membacakan tuntutan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Pengacara Novel yang lain, Julius Ibrani, mengatakan, surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM yang diterbitkan pada 24 April 2015 kedaluwarsa. (Baca: Pengacara: Surat Perintah Penangkapan Novel Kedaluwarsa)

Jika mengacu ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, batas maksimal penangkapan Novel ialah pada 25 April 2015, sementara penangkapan Novel baru dilakukan pada 1 Mei 2015.

Novel juga meminta agar Polri segera melakukan audit kinerja penyidik yang menangani kasus dirinya. Hal itu perlu dilakukan agar Polri dapat bekerja lebih profesional.

"Pemohon meminta pengadilan untuk menghukum termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," ujarnya.

Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 2004 silam.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso berkali-kali membantah jika pihaknya disebut melakukan pelanggaran atau kriminalisasi terkait kasus Novel. (Baca: Bantah Kriminalisasi KPK, Kabareskrim Klaim Jalani Peran Pelindung dan Pengayom)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com