JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Pasalnya, ada perbedaan pasal yang menjadi dasar sangkaan kasus Novel.
"Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat dan sesudah dilakukannya penangkapan dan penahanan," kata anggota kuasa hukum Novel, Febi Yonesta, saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Novel mengajukan praperadilan terhadap Polri terkait penangkapan dan penahanannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu 2004 silam.
Febi mengatakan, semula pasal yang disangkakan terhadap Novel, yakni Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Namun, ketika penangkapan itu terjadi, Surat Perintah Penyidikan justru memuat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
"Selanjutnya, dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan, yaitu Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015," katanya. (Baca: Novel Minta Polri Ganti Rugi Rp 1 Miliar dalam Wujud Kampanye Antikorupsi)
Menurut Febi, Surat Perintah Kabareskrim dalam suatu penyidikan adalah hal yang tidak lazim. Pasalnya, penangkapan dan penahanan merupakan wewenang penyidik. Sementara Kabareskrim bukan penyidik yang bertugas menangani kasus Novel.
"Surat perintah itu menunjukkan bahwa Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik," ujarnya.
Lebih jauh, ia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo yang sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, yang meminta agar tidak dilakukan penahanan terhadap Novel. Namun, kata dia, penahanan tetap terjadi. (Baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)
"Ini telah menunjukkan bahwa selain adanya kepentingan di luar penegakan hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan Novel, juga menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antarpimpinan Polri yang berdampak pada ketidakjelasan kebijakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.