Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Duga Ada Kepentingan di Luar Penegakan Hukum

Kompas.com - 29/05/2015, 13:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Upaya penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Pasalnya, ada perbedaan pasal yang menjadi dasar sangkaan kasus Novel.

"Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat dan sesudah dilakukannya penangkapan dan penahanan," kata anggota kuasa hukum Novel, Febi Yonesta, saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Novel mengajukan praperadilan terhadap Polri terkait penangkapan dan penahanannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu 2004 silam.

Febi mengatakan, semula pasal yang disangkakan terhadap Novel, yakni Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Namun, ketika penangkapan itu terjadi, Surat Perintah Penyidikan justru memuat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

"Selanjutnya, dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan, yaitu Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015," katanya. (Baca: Novel Minta Polri Ganti Rugi Rp 1 Miliar dalam Wujud Kampanye Antikorupsi)

Menurut Febi, Surat Perintah Kabareskrim dalam suatu penyidikan adalah hal yang tidak lazim. Pasalnya, penangkapan dan penahanan merupakan wewenang penyidik. Sementara Kabareskrim bukan penyidik yang bertugas menangani kasus Novel.

"Surat perintah itu menunjukkan bahwa Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik," ujarnya.

Lebih jauh, ia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo yang sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, yang meminta agar tidak dilakukan penahanan terhadap Novel. Namun, kata dia, penahanan tetap terjadi. (Baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)

"Ini telah menunjukkan bahwa selain adanya kepentingan di luar penegakan hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan Novel, juga menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antarpimpinan Polri yang berdampak pada ketidakjelasan kebijakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com