Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Surat Perintah Penangkapan Novel Kedaluwarsa

Kompas.com - 29/05/2015, 14:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Polri telah kedaluwarsa. Terdapat jeda waktu yang relatif panjang antara tanggal dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan waktu penangkapan Novel.

Anggota tim kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan, surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM diterbitkan pada 24 April 2015. Di dalam diktum keempat surat perintah penangkapan itu, disebutkan bahwa surat perintah itu berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

"Dengan mengacu pada surat perintah penangkapan dan dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 19 ayat (1) (KUHAP), disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan paling lama satu hari," kata Julius saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Ia menambahkan, dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 19 ayat (1), penahanan terhadap Novel seharusnya paling lama pada 25 April 2015. Namun, penangkapan baru dilaksanakan pada 1 Mei 2015. (Baca: Sidang Perdana Praperadilan, Novel Baswedan Sesalkan Kebohongan Polisi)

"Oleh karenanya, penangkapan terhadap Novel tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum Novel yang lain, Febi Yonesta, mengatakan, ada pelanggaran yang dilakukan penyidik saat melakukan penangkapan Novel. Saat itu, penyidik hanya diperkenankan masuk ke dalam rumah Novel hingga ruang tamu.

Namun, ketika Novel hendak ganti baju, penyidik Bareskrim justru mengikutinya hingga depan pintu kamarnya. (Baca: Novel Duga Ada Kepentingan di Luar Penegakan Hukum)

"Penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk memasuki bagian rumah Novel Baswedan melebihi bagian yang diizinkan, dikarenakan penyidik tidak memiliki surat perintah penggeledahan sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 17 jo Pasal 33 KUHAP," ujar Febi.

Novel mengajukan praperadilan terhadap Polri terkait penangkapan dan penahanannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 2004 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com