JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Polri telah kedaluwarsa. Terdapat jeda waktu yang relatif panjang antara tanggal dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan waktu penangkapan Novel.
Anggota tim kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan, surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.KAP/19/IV/2015 DITTIPIDUM diterbitkan pada 24 April 2015. Di dalam diktum keempat surat perintah penangkapan itu, disebutkan bahwa surat perintah itu berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
"Dengan mengacu pada surat perintah penangkapan dan dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 19 ayat (1) (KUHAP), disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan paling lama satu hari," kata Julius saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Ia menambahkan, dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 19 ayat (1), penahanan terhadap Novel seharusnya paling lama pada 25 April 2015. Namun, penangkapan baru dilaksanakan pada 1 Mei 2015. (Baca: Sidang Perdana Praperadilan, Novel Baswedan Sesalkan Kebohongan Polisi)
"Oleh karenanya, penangkapan terhadap Novel tidak didasari oleh surat perintah yang sah dan mengakibatkan penangkapan tersebut menjadi tidak sah," ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum Novel yang lain, Febi Yonesta, mengatakan, ada pelanggaran yang dilakukan penyidik saat melakukan penangkapan Novel. Saat itu, penyidik hanya diperkenankan masuk ke dalam rumah Novel hingga ruang tamu.
Namun, ketika Novel hendak ganti baju, penyidik Bareskrim justru mengikutinya hingga depan pintu kamarnya. (Baca: Novel Duga Ada Kepentingan di Luar Penegakan Hukum)
"Penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk memasuki bagian rumah Novel Baswedan melebihi bagian yang diizinkan, dikarenakan penyidik tidak memiliki surat perintah penggeledahan sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 17 jo Pasal 33 KUHAP," ujar Febi.
Novel mengajukan praperadilan terhadap Polri terkait penangkapan dan penahanannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 2004 silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.