"Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon II A, bukan termasuk eselon I," kata Hakim Sarpin.
Sebagian kalangan menilai Sarpin telah memperluas penafsiran terhadap objek praperadilan yang secara tegas wewenangnya limitatif diatur di dalam KUHAP. Sebelum ada putusan MK, Pasal 77 KUHAP hanya menyatakan penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan yang masuk ke dalam objek praperadilan.
Praperadilan masuk ke pengadilan tipikor
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, ada upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sebelum adanya KPK. Pihak-pihak itu khawatir dengan keberadaan lembaga antiruasuah itu yang dianggap keras dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
"Mereka ingin agar pemberantasan korupsi itu tidak boleh keras seperti KPK. Karena selama ini KPK selalu membidik institusi strategis," kata Adnan, saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).
Adnan berpandangan, Mahkamah Agung seharusnya melakukan intervensi agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan sesuai koridornya. Tak hanya itu, negara dan lembaga legislatif juga harus turun tangan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang praperadilan oleh tersangka kasus korupsi meluas.
"Kalau perlu bentuk lembaga praperadilan di bawah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Karena kejahatan korupsi ini kejahatan khusus, sehingga perlu penanganan hakim yang memiliki spesifikasi kemampuan khusus," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.