Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Haswandi Pernah Vonis Andi dan Anas Bersalah meski Penyelidiknya Non-Polri

Kompas.com - 27/05/2015, 07:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji heran dengan putusan hakim tunggal Haswandi atas praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Haswandi menyatakan bahwa penyelidik KPK yang menangani kasus Hadi adalah ilegal karena bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan. (Baca: KPK Tetap Anggap Hadi Poernomo Tersangka)

Sebelumnya, Haswandi pernah menjadi hakim yang menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

"Hakim Harswandi itu pula yang memutuskan menghukum Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng, di mana penyelidik-penyelidik KPK bukan personil Polri," ujar Indriyanto, melalui pesan singkat, Selasa (26/5/2015) malam.

Menurut Indriyanto, ada hal yang tidak konsisten dalam putusan tersebut. Pada sidang kasus Andi dan Anas, Haswandi tidak mempermasalahkan status penyelidik KPK yang menangani dua perkara tersebut. Namun, dalam praperadilan Hadi, Haswandi menyebut penyelidik KPK ilegal. (Baca: KPK: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Melampaui Kewenangan)

"Kesannya ada ambigu atas putusannya," kata Indriyanto.

Indriyanto mengatakan, KPK berwenang mengangkat sendiri penyelidik dan penyidik independen yang bukan berasal dari Polri mau pun Kejaksaan. Menurut dia, KPK memiliki regulasi tersendiri dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. (Baca: KPK Pastikan Lawan Hadi Poernomo Lewat Banding atau Kasasi)

"Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan. Prinsipnya kita begitu, tidak bisa diinterpretasikan lain. Itu namanya lex spesialis," ujar Indriyanto.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang KPK yang isinya "Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

Serta Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi "Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi". Peraturan mengenai penyelidik dan penyidik berdasarkan UU KPK berbeda dengan yang tertera pada KUHAP. 

Pada Pasal 8 ayat (1) Tahun 1981 menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sementara penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Indriyanto menilai, dua perundang-undangan ini lah yang memicu perdebatan keabsahan penyidik KPK.

"UU KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya maupun proses penyelidikan. Sangat berlainan dengan KUHAP," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com