Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Sayang Sekali BW Cabut Praperadilan, padahal Kami Sudah Siap

Kompas.com - 21/05/2015, 09:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Victor Edison Simanjuntak menyayangkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Widjojanto terhadap kepolisian. Bambang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2015) kemarin.

Padahal, menurut Victor, praperadilan merupakan tempat pembuktian apakah proses hukum polisi terhadap Bambang sesuai dengan prosedur atau sebaliknya.

"Buat saya, sayang sekali cabut praperadilan ya. Padahal, kami sudah siap. Ini kan menjadi ajang pembuktian apakah opini yang BW tebar setelah penangkapan itu benar atau tidak. Wong sejak awal ditangkap dipermasalahkan dalam opini. Saya bilang jangan beropini, kita buktikan saja di praperadilan, eh dicabut," ujar Victor, saat dihubungi, Kamis (21/5/2015) pagi.

Sebelumnya, Bambang mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi. Pencabutan itu menyusul keluarnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan terhadapnya.

Pihak Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasusnya. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.

Soal alasan pencabutan, Victor tak dapat menerimanya. Menurut dia, Komisi Pengawas Peradi hanya dapat memutuskan seorang advokat melanggar kode etik profesi atau tidak. Hal tersebut, kata Victor, tidak ada hubungannya dengan proses penyidikan di kepolisian.

"Penyidikan itu penegakan hukum. Tidak ada hubungannya dengan Peradi. Mau di sana itu dinyatakan tidak melanggar kode etik kek, tetapi kalau polisi menemukan bukti tindak pidana, ya jalan terus kita," ujar Victor.

Terkait permintaan pihak BW untuk SP3 kasus BW, ia menegaskan, SP3 perkara hanya didasarkan pada tiga alasan. Pertama, dinyatakan bukan tindak pidana, alasan demi hukum, dan tidak cukup bukti. Adapun perkara BW dinilainya memenuhi tiga unsur tersebut.

"Jadi, apa alasan saya untuk SP3 perkara BW? Tidak ada. Apa karena alasan Peradi? Enggak mungkin kan," kata Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com