Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Siapkan Strategi Baru

Kompas.com - 18/05/2015, 10:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa tim hukum KPK telah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi sidang perdana praperadilan yang digugat oleh mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Sidang tersebut akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

"Kita mengubah strategi. Ada strategi baru yang akan kami gunakan nantinya," ujar Johan saat dihubungi.

Johan mengatakan, KPK memutuskan untuk mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan pasca-kekalahan KPK menghadapi gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan baru Mahkamah Konstitusi tentang perluasan obyek praperadilan sehingga KPK perlu mencari strategi baru untuk menghadapinya. Namun, Johan merahasiakan strategi baru yang akan digunakan KPK dalam sidang praperadilan Hadi.

"Namanya strategi, tidak bisa kita ungkapkan sekarang. Itu untuk kita gunakan di pengadilan," kata Johan.

Dalam sidang praperadilan Ilham, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati meminta KPK menunjukkan dua alat bukti penyidikan Ilham. Namun, KPK enggan memberikannya karena hal tersebut dianggap sudah masuk ke pokok perkara.

Johan mengatakan, semestinya dua alat bukti tersebut hanya ditunjukkan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi. Jika permintaan dua alat bukti berulang dalam sidang praperadilan Hadi, KPK telah menyiapkan opsi untuk menghadapinya.

"Kalau situasi berulang, kita sudah siapkan opsi. Apakah akan kita tunjukkan alat bukti, kita lihat saja nanti," ujar dia.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, strategi baru ini ditentukan KPK sebagai pembelajaran dari pengalaman praperadilan sebelumnya. Jika hakim meminta dua alat bukti dihadirkan dalam persidangan, KPK akan menunjukkannya.

"Kalau hakim meminta, akan ditunjukkan. Tapi bukan untuk diuji di praperadilan karena itu sudah masuk materi pokok perkara," kata Priharsa.

Sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo sedianya dilakukan pada Senin (11/5/2015) lalu, tetapi diundur karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang. Pekan lalu, Hadi hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Hadi menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan oleh penyidik KPK. Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL/kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan. Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com