Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan, tujuh orang tersebut yakni Hatsaphon Phaetjakreng (WN Thailand), Boonsom Jaika (WN Thailand), Hermanwir Martino (WN Indonesia), Mukhlis Ohoitenan (WN Indonesia), Surachai Maneephong (WN Thailand), Somhcit Korraneesuk (WN Thailand) dan YONGYUT (WN Thailand).
"Lima warga negara Thailand yang ditetapkan tersangka itu berprofesi sebagai nahkoda. Kalau warga negara Indonesia Hermanwir itu pejabat sementara pimpinan PT PBR dan Mukhlis sebagai quality control," ujar Arie kepada wartawan di Mabes Polri, Jakart, Selasa (12/5/2015).
Lima WN Thailand dan WN Indonesia Mukhlis diduga melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sesuai Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang. Ada pun, Hermanwir dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang.
Arie mengatakan, penetapan tujuh orang sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap lima puluh orang korban warga negara Myanmar yang disekap selama satu hingga enam bulan lamanya. Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan sebanyak 16 saksi dari sekuriti, imigrasi, syahbandar dan staf perusahaan.
"Dari serangkaian pemeriksaan, diketahui ABK WN Myanmar atau korban direkrut di Thailand, dokumen Sea man Book (buku pelaut) dipalsukan kemudian dibawa ke area Indonesia oleh nahkoda," papar Arie.
"Korban dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan gaji yang tidak jelas. Bagi ABK yang malas bekerja, ketinggalan kapal dan lari dari kapal disekap atau dimasukkan ke ruang tahanan yang ada di dalam area perusahaan," lanjut Arie.
Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, Arie mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 499 Sea man Book, 24 kartu tanda penduduk warga negara Myanmar, catatan harian korban, daftar awak kapal, gembok dan kunci tempat penyekapan dan lima kapal penangkap ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.