Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleno 7 Komisioner KY akan Tentukan Kelanjutan Kasus Sarpin

Kompas.com - 06/05/2015, 14:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan bahwa kelanjutan penyidikan KY terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, bakal ditentukan melalui rapat pleno yang diikuti tujuh Komisioner. Menurut Eman, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal yang dipermasalahkan dalam kasus Sarpin, tidak akan mempengaruhi penyidikan.

"Nanti akan diputuskan dalam pleno semua Komisioner. Kalau sekarang kami belum putuskan apa-apa," ujar Eman kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2015). (Baca: Hakim Sarpin Kembali Mangkir dari Panggilan KY)

Menurut Eman, dalam waktu dekat, tujuh Komisioner akan berdiskusi dalam rapat pleno mengenai hasil akhir penyidikan tim panel KY yang sudah dibentuk sejak menerima laporan masyarakat.

Sebelumnya, Sarpin telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim panel. Pada Kamis (2/4/2015) lalu, Sarpin diminta untuk hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Sarpin tidak memenuhi panggilan tersebut. (Baca: Hakim Sarpin Tak Akan Penuhi Panggilan KY)

Kemudian, pada Selasa (28/4/2015), Sarpin dipanggil untuk kali kedua, dan kembali tidak hadir. Selama penyidikan, tim panel KY telah memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui mengenai mengenai laporan terhadap Sarpin. Beberapa di antaranya, pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi, pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dan Ketua PN Jaksel. (Baca: Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!)

Putusan MK

Sementara itu, Eman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam obyek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.

"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan  dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman. (Baca: MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan)

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com