JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi kembali mangkir dari pemanggilan Komisi Yudisial. Sarpin dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung KY, Selasa (28/4/2015) pukul 10.00, terkait putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Sampai sekarang dia (Sarpin) tidak hadir. Tidak ada konfirmasi apa-apa yang diterima KY," ujar Komisioner KY Eman Suparman saat dihubungi, Selasa.
Eman, yang merupakan ketua panel dalam pemeriksaan Sarpin, mengaku saat ini belum menentukan langkah selanjutnya. Ia mengatakan, tim panel akan segera menindaklanjuti perkara tersebut. (Baca: Hakim Sarpin Tak Akan Penuhi Panggilan KY)
Pemanggilan kali ini adalah yang kedua bagi Sarpin. Pada Kamis (2/4/2015) lalu, Sarpin diminta untuk hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Sarpin tidak memenuhi panggilan tersebut. (Baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan Budi Gunawan.
Sarpin memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.