JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terbilang nekat. Menurut dia, putusan tersebut bukan merupakan hasil penafsiran hukum, melainkan menambahkan obyek hukum dalam praperadilan.
"Dari putusan itu, Sarpin tidak langsung mengatakan, obyek praperadilan boleh ditambahkan. Itu kan bukan penafsiran. Jadi, dia nekat benar," ujar Bagir melalui sambungan telepon dalam diskusi di Jakarta, Kamis (23/4/2015) malam.
Berdasarkan Pasal 77 juncto Pasal 82 huruf b juncto Pasal ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dalam hal ini, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.
Sementara itu, dalam putusannya, Sarpin mengabulkan gugatan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. "Dia tidak lagi bicara prosedur, tetapi substansi ketika dia nyatakan BG sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," kata Bagir.
Menurut Bagir, putusan Sarpin sudah masuk ke pokok perkara karena menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Budi tidak sah saat menganggap Budi bukan pejabat negara. Dalam membuat putusan, adanya terobosan hukum oleh hakim sebenarnya diperbolehkan selama menyangkut hajat masyarakat. Namun, putusan Sarpin lagi-lagi dianggap nekat karena dianggap menciptakan hukum sendiri.
"Dia gunakan dalih penemuan hukum untuk memutuskan itu. Ini agak nekat lagi karena menemukan hukum tidak sama dengan menciptakan hukum," kata Bagir.
Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Ia menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. Dampaknya, KPK melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan.
Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan penyelidikan kasus Budi kepada Polri dengan alasan bahwa Bareskrim Polri pernah menangani penyelidikan kasus dugaan rekening gendut Budi.
Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.