Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Minta DPR Tak Revisi UU Parpol dan UU Pilkada Seenaknya

Kompas.com - 05/05/2015, 10:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Golkar kubu Agung Laksono mempertanyakan niat DPR merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang- Undang Pilkada. Kubu Agung menilai revisi terhadap kedua UU tersebut dipaksakan untuk mengakomodasi kubu Aburizal yang telah mengantongi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara, agar dapat ikut pemilihan kepala daerah.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily mengatakan, berdasarkan aturan yang ada saat ini, parpol yang dapat mengikuti pilkada serentak adalah kubunya, yang mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

UU Pilkada pasal 42 ayat 4,5, dan 6 menyebutkan, pendaftaran calon pilkada oleh parpol dan gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol pasal 32 mengatur, pengurus parpol harus terdaftar di Kemenkumham.

"Tapi sekarang peraturan itu mau direvisi supaya sesuai dengan PKPU-nya. Ini sudah suatu bukti kalau PKPU itu tidak sesuai UU," kata Ace Hasan saat dihubungi, Selasa (5/5/2015)

"Apakah segampang itu merevisi UU? Ini hanya untuk kepentingan kelompok. Jangan karena kepentingan politiknya tidak terwadahi jadi merevisi UU seenaknya," tambah dia.

Ace Hasan berharap, KPU kedepannya akan tetap konsisten terhadap ketentuan awal undang-undang bahwa peserta pilkada ditentukan berdasarkan SK Menkumham. Jika tidak, maka pihaknya akan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

"Kalau KPU tetap mensahkan PKPU sebagai aturan, maka kami akan menggunakan mekanisme yang ada. Uji materi atau judicial review ke MA," ujarnya.

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Islah sebelum pendaftaran pilkada.

Dalam rapat antara Pimpinan DPR , Komisi II DPR , KPU dan Kemendagri Senin kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

Namun KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com