JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, ke Komisi Yudisial. Asiadi dinilai melakukan pelanggaran kode etik saat memutus perkara praperadilan yang diajukan Sutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami mau menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran perilaku dan kode etik yang dilakukan hakim tunggal Asiadi," kata kuasa hukum Sutan, Feldy Taha saat dijumpai di KY, Rabu (29/4/2015).
Dalam putusannya pada 13 April 2015, Asiadi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat itu. (baca: PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana)
Asiadi merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Menurut Feldy, Asiadi telah salah dalam menafsirkan maksud pasal tersebut. Ia beranggapan, bahwa pelimpahan berkas yang dilakukan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bukan masuk kategori pemeriksaan. (baca: Takut Meninggal, Sutan Bhatoegana Minta Izin Periksa Kawat Gigi ke Hakim)
"Yang dimaksud pemeriksaan adalah bilamana berkas perkara dalam hal ini dakwaan telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sejak 26 Maret 2015. Sementara, sidang perdana di pengadilan tersebut digelar pada 6 April 2015. (baca: Sutan Bhatoegana Bersitegang dengan Hakim di Persidangan)
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.
Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono.
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Adapun rincian peruntukan uang tersebut ialah empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.