JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana merasa penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan secara semena-mena. Padahal, menurut Sutan, dia kerap membantu program-program KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saya ini korban jargon KPK 'jujur itu hebat'. Tapi, saya jujur kok dijerat?" ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sutan mengatakan, salah satu bentuk dukungannya ke KPK ialah secara terbuka Komisi VII melibatkan KPK dalam pembahasan anggaran di DPR. Sutan juga mengklaim dirinya berjasa dalam mengungkap kasus korupsi saat membantu KPK dan Polri menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Hampir setiap hari, siang dan malam, saya selalu berkoordinasi dengan Polri untuk membantu KPK," kata Sutan. (Baca: Sutan Bhatoegana: Saya Dipaksa Jadi Bintang Utama dalam "Sinetron" Ini)
Setelah Nazaruddin tertangkap, KPK mulai mengusut kasus wisma atlet dan Hambalang yang menurut Sutan mampu mengangkat nama KPK. Menurut dia, prestasi KPK tidak terlepas dari perannya dalam menguak kasus korupsi.
"Ini sebagai bukti saya ikut andil membantu KPK," ujar dia. (Baca: Didakwa Terima Rp 50 Juta dari Jero, Sutan Merasa KPK Cari-cari Tuduhan)
Namun, Sutan menyayangkan sikap KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.
"KPK atau oknum-oknum KPK yang atas nama hukum telah berbuat sewenang-wenang kepada saya dan keluarga saya," kata Sutan. (Baca: Sutan Disebut Tagih THR untuk Komisi VII ke Rudi Rubiandini)
Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P tahun anggaran 2013.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono.
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantung kertas berwarna silver.
Adapun rincian peruntukan uang tersebut ialah empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.