Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Eksepsi KPK, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eks Direktur Pertamina

Kompas.com - 14/04/2015, 12:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Riyadi Sunindyo mengabulkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka seluruh gugatan yang diajukan Suroso ditolak.

"Maka, eksepsi termohon harus dikabulkan dan permohonan pemohon harus ditolak," kata Riyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Suroso mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Ia menganggap KPK tidak berhak melakukan pemeriksaan atas kasus ini karena Pertamina menggunakan hukum privat, bukan hukum publik yang menjadi wewenang lembaga tersebut.

Selain itu, Suroso juga mempersoalkan mengenai penahanannya oleh penyidik KPK, Afief Yuklian Miftach, yang dianggap tidak sah karena telah diberhentikan dari Polri.

Dalam pertimbangannya, Riyadi menyatakan, lembaga praperadilan hanya memiliki wewenang limitatif untuk menangani perkara yang diajukan sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 juncto Pasal 82 huruf b juncto Pasal ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wewenang lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"KUHAP sudah dengan jelas membatasi secara limitatif, sehingga harus dibaca secara kontekstual. Prinsip ini menutup wewenag hakim untuk menafsirkan hukum acara," kata Riyadi.

"Hukum acara pidana memiliki fungsi yang sangat penting dan bersifat strict dan correct. Pelaku harus tunduk pada hukum acara dan tidak boleh secara bebas menafsirkan," ujarnya.

Ia menjadikan pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan KPK, Yahya Harahap, sebagai salah satu pertimbangannya. Menurut Yahya yang merupakan mantan Hakim Agung, hakim memang memiliki wewenang memperluas makna pasal yang terdapat di dalam UU. Namun, ada beberapa syarat yang harus menjadi pedoman bagi hakim sebelum memperluasnya, salah satunya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam pengambilan keputusan itu.

"Ahli menyatakan sejak tahun 2000 praktik korupsi sudah merajalela dan dianggap meresahkan masyarakat. Bahkan Indonesia masuk ke dalam darurat korupsi. Sementara itu, di satu sisi banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan," katanya.

Terkait penahanan, Riyadi berpendapat bahwa alasan subjektivitas yang digunakan KPK untuk menahan pemohon sudah cukup tepat. Kejahatan korupsi tergolong kejahatan luar biasa, oleh sebab itu diperlukan penanganan yang luar biasa pula untuk pemberantasannya.

Adapun mengenai penahanan, Riyadi menyatakan, tidak ada wewenang yang dilanggar penyidik KPK dalam melakukannya. Menurut dia, berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

"Penyidik tidak bisa ditafsirkan harus berasal dari kepolisian. Sehingga penyidik KPK tidak perlu berasal dari Polri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com