Umumnya, kondisi sosial penyandang disabilitas sangat rentan, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, keterampilan maupun kemasyarakatan. Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang termasuk di dalamnya juga penyandang disabilitas, adalah 1,7 juta orang.
Sementara itu, menurut data Bapenas ada sekitar 6 juta penyandang disabilitas. Bahkan, data WHO menembus angka 25 juta orang.
Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya pengetahuan masyarakan tentang kesediaan layanan rehabilitasi sosial untuk membantu para penyandang disabilitas yang berfungsi khusus memberikan perlindungan sosial.
"Selain minim data, masih banyak keluarga yang malu kalau memiliki anggota keluarga penyandang disabilitias. Padahal, kalau mereka terbuka, malah akan bisa dibantu," kata Nahar, Direktur Rehabilitas Sosial Orang Dengan Kecacatan Kementerian Sosial saat ditemui, Rabu (11/3/2015).
Sementara itu, menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada acara 'Seminar dan Lokakarya Advokasi RUU Penyandang Disabilitas' yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk keadilan dan demokrasi (KPI), Kamis (9/4/2015), mengatakan bahwa sebenarnya UPT dan lembaga rehabilitas sosial sudah memulai program pengembangan kreativitas dan produktivitas penyandang disabilitas.
"Dibutuhkan payung secara eksplisit seperti yang pernah dibuat dalam gender mainstreaming, yaitu dengan instruksi presiden," ujarnya.
Selain itu, dalam draft kedua RUU tentang penyandang disabilitas yang masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) tahun ini menyebutkan bahwa terdapat rencana untuk mendirikan Komisi Nasional Disabilitas, baik di pusat maupun daerah. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Desy Ratnasari, merupakan perwujudan dari buah pemikiran Komunitas Penyandang Disabilitas.
Desy berharap, dengan adanya komisi itu para penyandang disabilitas nantinya bisa lebih mudah menyuarakan kendala-kendala yang mereka temui saat UU Penyandang Disabilitas diterapkan.
"Ini adalah benang merah yang saya anggap paling spesifik dari 106 pasal yang ada pada draft RUU baru yang diajukan oleh deputi," kata Desy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.