JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 30/3/2007 di New York. Ini merupakan titik awal perjuangan panjang dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memerlukan dukungan lebih intensif.
Dimulai dengan pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2007, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2011, konsentrasi terhadap menyempurnaan tercapainya hak-hak asasi bagi kaum difabel terus dilakukan.
Pembangunan yang terus berkesinambungan, mulai dari pembangunan infrastruktur, ekonomi, politik, sampai sumber daya manusia meliputi pendidikan juga kesehatan melahirkan kesadaran akan kebutuhan kerjasama semua lapisan masyarakat tanpa memandang ras, gender, atau kapabilitas fisik. Kesadaran bahwa para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang patut dihargai tanpa dipandang sebelah mata, juga menjadi isu yang harus segera dibenahi bersama.
Terlepas dari rancanan RUU yang dijadwalkan rampung dibahas oleh DPR RI tahun ini, kesadaran semua golongan masyarakat perlu ditingkatkan. Namun, para penyandang disabilitas tetap membutuhkan payung hukum yang jelas untuk menunjang hak-hak asasinya agar mereka pada akhirnya diakui dan mendapatkan fasilitas menunjang.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada "Seminar dan Lokakarya Advokasi RUU Penyandang Disabilitas" yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk keadilan dan demokrasi, Kamis (9/4/2015), menyatakan bahwa jika ada Instruksi Presiden pengarusutamaan inklusifitas penyandang disabilitas dalam pembangunan bisa menjadi pintu masuk tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi sektor informal, korporat, masyarakat dan seluruh aparatur pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Masih menurut Khofifah, di luar dari proses pembahasan kesiapan RUU Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam agenda prolegnas (program legislasi nasional) tahun ini, untuk inklusifitas penyandang disabilitas sendiri dalam pembangunan sebagai sebuah pengarusutamaan, maka dibutuhkan payung secara eksplisit seperti pada kasus gender mainstreaming, yaitu dengan adanya inpres.
"Dengan Inpres, ini akan menjadi arus utama dalam pembangunan. Kalau sudah menjadi arus utama, maka Kementerian PU kalau membangun apa-apa harus mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabel. Itu sudah diperhatikan atau belum," kata Khofifah.
"Karena itu, nanti kalau sudah ada inpres tentang pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam pembangunan, maka pendidikan inklusi akan ada dari PAUD sampai perguruan tinggi," tambahnya.
Dia mengharapkan, dengan kerjasama semua pihak, para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-hak asasinya tanpa adanya diskriminasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.