JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwal ulang pemeriksaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Penyidik akan memeriksa Suryadharma pada Jumat (10/4/2015) mendatang.
"Surat sudah kita layangkan kemarin tapi sampai atau tidak saya tidak tahu," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Pada panggilan pertama sebagai tersangka, Suryadharma melayangkan surat keterangan sakit kepada KPK. Pekan berikutnya, Suryadharma kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu, Suryadharma berdalih tengah menunggu proses praperadilan.
Johan mengatakan, jika Suryadharma kembali enggan diperiksa, KPK dapat melakukan upaya paksa. Bahkan, Johan membuka kemungkinan Suryadharma akan langsung ditahan jika tidak mau kooperatif dengan KPK.
"Penahanan tergantung subjektivitas penyidik. Bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, atau bisa mempengaruhi saksi-saksi," kata Johan.
Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap KPK. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Suryadharma oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon.
Menurut hakim, penetapan tersangka merupakan syarat untuk melakukan upaya paksa lain, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan. "Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan obyek praperadilan. Maka, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Tati. (Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali)
Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga menuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.