JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasam Korupsi akan menghadapi lima sidang praperadilan yang digugat oleh tersangka dan saksi yang pernah diperiksa KPK. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/4/2015) .
"Senin tanggal 6 itu, ada jadwal 5 praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Kelima sidang tersebut merupakan gugatan dari mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Selain itu, Siti Tarwiyah, yang disebut-sebut sebagai istri simpanan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, juga akan bersidang melawan KPK.
Hari ini juga dijadwalkan sidang lanjutan dari gugatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Suroso Atmo Martoyo merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Selain itu, Sutan Bhatoegana menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI melalui praperadilan.
Sutan melayangkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 26 Februari 2015. Semestinya, sidang perdana praperadilan Sutan digelar pada 23 Maret 2015. Namun, pihak KPK tidak hadir sehingga diundur menjadi 6 April 2015.
Suryadharma Ali merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Pada 23 Februari 2015, tim kuasa hukum Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sementara Ilham Arief Sirajuddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
Priharsa mengaku tim hukum KPK telah mempersiapkan argumentasi untuk menghadapi lima sidang praperadilan ini. "Tim Biro Hukum KPK telah menyiapkan sejumlah argumentasi dan alat bukti untuk menjawab gugatan yang disampaikan di praperadilan," kata Priharsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.