Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tanpa Chatarina, Kami Masih Sanggup Hadapi Praperadilan

Kompas.com - 03/04/2015, 16:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK masih bisa menghadapi praperadilan meskipun posisi Kepala Biro Hukum tak lagi diisi oleh Chatarina Girsang. Chatarina mengakhiri masa kerjanya di KPK pada 31 Maret 2015.

"Saat ini KPK masih sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan, termasuk menghadapi praperadilan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (3/4/2015).

Menurut Priharsa, sejumlah jaksa penuntut umum telah diperbantukan dalam menghadapi empat sidang praperadilan atas gugatatan para tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum KPK masih dapat menangani sejumlah sidang tersebut dengan baik.

"Kalau soal pekerjaan, bisa ditangani oleh yang lain," kata Priharsa.

Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan bahwa keluarnya Chatarina tidak akan menghambat proses praperadilan. Ia mengatakan, sebanyak sepuluh jaksa telah diperbantukan ke Biro Hukum KPK untuk menghadapi praperadilan tersebut.

"Kami sebenarnya tidak terganggu. Sebelum selesai masa tugas Bu Chatarina, sudah menempatkan sepuluh jaksa di BKO-kan di Biro Hukum," ujar Johan.

Chatarina telah merampungkan sepuluh tahun masa kerja di KPK. Masa penugasan pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia KPK. Dengan demikian, Chatarina akan kembali ke instansi awalnya yaitu Kejaksaan.

Selain Chatarina, tiga jaksa penuntut umum juga telah mengakhiri masa kerjanya di KPK. Mereka adalah Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo.

Nama Chatarina mencuat sejak menjadi ujung tombak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Chatarina menyadari bahwa masa jabatannya berakhir bertepatan dengan maraknya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meyakinkan, sidang praperadilan yang dihadapi KPK tetap akan berjalan baik walau pun ia tak lagi menjabat.

Menurut dia, tim kuasa hukum KPK telah siap sejak awal menghadapi praperadilan, meski tanpa dirinya. "Praperadilan akan terus berjalan. Teman-teman sudah biasa sidang tanpa saya," kata Chatarina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com