"Itu BNPT yang punya kriteria, bukan saya," kata Rudiantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Meski tak mengecek lagi situs web yang dianggap radikal tersebut, Rudiantara meyakini memang terdapat unsur radikal yang dimuat situs itu seperti yang dilaporkan BNPT.
Oleh karena itu, kata dia, kementeriannya melakukan pemblokiran agar tidak membahayakan pengunjung situs tersebut. Terkait protes yang diajukan pemilik situs-situs yang diblokir tersebut, Rudi mengaku pihak Kemenkominfo sudah membicarakannya.
"Enggak apa-apa, kan sudah terima. Kami sudah bicarakan dengan mereka, di depan wartawan juga waktu itu," katanya.
Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, BNPT meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Terkait pemblokiran ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta Menkominfo untuk melakukan pengecekan konten sebelum memblokir suatu situs. Ia meminta Menkominfo tidak asal melalukan pemblokiran. Namun, jika benar konten situs itu mengandung ajaran radikal, maka Kalla meminta Kemenkominfo bertindak tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.