Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Suryadharma Sebut KPK Lakukan Kesalahan Prosedur

Kompas.com - 02/04/2015, 16:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Muzakir, menilai, ada kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2010-2013.

"Ada kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka. Seharusnya, ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu," kata Muzakir saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Muzakir mengatakan, selama ini KPK selalu menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun dalam proses pengadaan pemondokan jemaah haji di Arab Saudi dan Rp 3,047 miliar dari proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Namun, indikasi kerugian negara itu diperoleh KPK berdasarkan keterangan saksi dan hasil perhitungan sendiri.

"Semestinya meminta BPK untuk audit investigasi karena adanya dugaan kerugian negara. Kalau dia (KPK) bilang Rp 1,8 triliun, wajib dibuktikan. Kalau menghitung sendiri tidak bisa, di-share saja sebetulnya juga tidak bisa," kata dia.

Muzakir mengatakan, KPK seharusnya tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi jika di dalam proses penetapan itu tidak didukung bukti yang cukup kuat untuk menersangkakan seseorang.

"(KPK seharusnya) menemukan unsur pidana, siapa yang bertanggung jawab dan (baru) siapa yang menjadi tersangka," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com