JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Muzakir, menilai, ada kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2010-2013.
"Ada kesalahan dalam prosedur penetapan tersangka. Seharusnya, ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu," kata Muzakir saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Muzakir mengatakan, selama ini KPK selalu menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun dalam proses pengadaan pemondokan jemaah haji di Arab Saudi dan Rp 3,047 miliar dari proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Namun, indikasi kerugian negara itu diperoleh KPK berdasarkan keterangan saksi dan hasil perhitungan sendiri.
"Semestinya meminta BPK untuk audit investigasi karena adanya dugaan kerugian negara. Kalau dia (KPK) bilang Rp 1,8 triliun, wajib dibuktikan. Kalau menghitung sendiri tidak bisa, di-share saja sebetulnya juga tidak bisa," kata dia.
Muzakir mengatakan, KPK seharusnya tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi jika di dalam proses penetapan itu tidak didukung bukti yang cukup kuat untuk menersangkakan seseorang.
"(KPK seharusnya) menemukan unsur pidana, siapa yang bertanggung jawab dan (baru) siapa yang menjadi tersangka," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.