JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR hingga kini belum memutuskan apakah akan menggulirkan hak angket atau hak menyelidiki terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Namun, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap memastikan ikut atau tidaknya PAN dalam angket tidak berhubungan dengan posisi PAN di Koalisi Merah Putih.
"Tidak ada masalahnya dengan KMP. Kita harus melihat dalam urusan ini, hak angket adalah hak anggota," kata Mulfachri usai perkenalan pimpinan fraksi PAN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2015).
Selain Mulfachri, hadir dalam kesempatan tersebut Bendahara Fraksi PAN Eko Patrio dan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
Mulfachri menjelaskan, hingga kini fraksi PAN terus mempelajari dengan cermat dampak positif dan negatif dari penggunaan angket. Menurut dia, di tengah kepemimpinan fraksi yang baru terbentuk, menentukan sikap terhadap penggunaan angket bukan hal yang mudah.
"Oleh karena itu mohon bersabar. Setelah mempelajari hak angket ini dengan cermat akan kita sampaikan sikap resmi kita," ucap Mulfachri.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya menegaskan bahwa partainya tidak akan membuat kegaduhan politik dengan menggulirkan hak angket. Ia merasa bahwa rakyat jenuh dengan konflik. (baca: Soal Hak Angket, Zulkifli Sebut Rakyat Jenuh Tengkar Terus)
Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Fadli Zon: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Yasonna Hari Ini)
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)
Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia siap menghadapi proses hukum yang dilakukan kubu Aburizal. (Baca: Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.